Hari itu saya menyempatkan diri mengunjungi Samsat Corner yang ada di Duta Mall Banjarmasin. Tujuan saya adalah untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang selama ini saya gunakan sehari-hari.  Saat di Samsat Corner, segera saya tunjukkan kelengkapan pembayaran berupa BPKB, STNK dan KTP asli pemilik motor. Sayangnya saat berkas-berkas saya diperiksa, petugas menolaknya.

"Ini telat ya bayar pajaknya?" tanya petugas ketika mengecek surat-surat tersebut.

"Iya,  Pak," jawab saya pendek. Saya memang telat membayar pajak kendaraan bermotor karena saat pajak tersebut jatuh tempo saya masih dalam masa pemulihan setelah melahirkan.

"Wah, kalau begitu Ibu harus bayar pajaknya langsung ke kantor Samsat yang di Kayu Tangi," kata petugas itu lagi.

Seperti yang kita ketahui, jika telat membayar pajak, maka denda akan diberlakukan. Untungnya, ternyata sejak bulan Agustus lalu ada program pemutihan bagi mereka yang terlambat membayar pajak kendaraan bermotor. Saya sih berpikirnya bisa saja membayar pajaknya di Samsat Corner atau mobil Samsat yang biasanya ada di beberapa lokasi di kota Banjarmasin.

"Nggak bisa di sini, ya, Pak," tanya saya lagi berusaha menego.

"Nggak bisa," jawab petugas menutup pembicaraan kami.

Akhirnya, beberapa hari kemudian, saya pun mengunjungi Samsat II Banjarmasin yang berlokasi di Jalan Hasan Basri Kayu Tangi. Samsat II Banjarmasin merupakan bangunan baru Samsat yang melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk wilayah Banjarmasin Utara, Banjarmasin Barat dan Banjarmasin Tengah.

Tanpa berlama-lama, saya pun langsung menanyakan proses pembayaran pajak untuk motor saya. Beberapa berkas yang perlu disiapkan dalam pembayaran pajak kena denda (pemutihan) ini antara lain:

1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan
2. Fotokopi STNK
3. Fotokopi BPKB
4. Surat kuasa jika diwakilkan

Saya pun menyiapkan semua berkas yang diperlukan. Setelahnya, saya langsung menuju gedung tempat pengurusan pajak ini. Ada cukup banyak orang di dalam ruangan yang cukup luas tersebut. Untuk memudahkan pengunjung, pada bagian dinding terdapat keterangan loket-loket yang harus dikunjungi selama proses pembayaran pajak. Kepada satpam yang bertugas, saya tanyakan kemana saya harus mengurus pembayaran pajak. Satpam tersebut langsung mengarahkan saya ke loket pendaftaran yang terletak di pojok sebelah kiri.

Adapun urutan dari proses pengurusan pembayaran pajak ini antara lain:

Pendaftaran


Pada proses pendaftaran ini, saya meletakkan berkas yang saya siapkan di wadah yang sudah disediakan. Setelahnya, petugas nanti akan memanggil nama yang tertera di STNK dan diberikan formulir pendaftaran untuk diisi.

Penetapan


Setelah formulir diisi, saya berpindah ke loket di sebelahnya dan meletakkan berkas + formulir yang sudah diisi di wadah yang sudah disediakan. Untuk kali ini, ada 2 wadah yang tersedia. Wadah pertama adalah untuk pajak 5 tahun dan wadah kedua untuk pajak 1 tahun. Karena saya membayar pajak untuk 1 tahun, tentunya saya meletakkan berkas di wadah kedua untuk diverifikasi.

Pembayaran


Jika verifikasi telah dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor. Untik pembayaran pajak ini, disediakan 3 loket untuk melayani para pengunjung.



Penyerahan STNK dan bukti pajak


Nah, jika pajak sudah dibayar, kita akan diarahkan menuju loket selanjutnya untuk menerima STNK dan bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor yang telah dilakukan sebelumnya. Setelah STNK dan bukti pajak di tangan selesai deh proses pengurusan pajak kendaraan bermotornya.


Jika dihitung-hitung, dalam pengurusan pembayaran pajak kendaraan bermotor kena denda ini saya menghabiskan waktu kurang lebih 1,5 jam. Ini tentunya tergantung pada jumlah orang yang datang hari itu dan sepagi apa kita datang ke kantor Samsat.

Nah itulah dia sedikit pengalaman saya mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor kena denda (pemutihan) di Samsat II Banjarmasin. Semoga bermanfaat.
Baca Juga