> Simak Kelebihan PT Dibanding CV sebelum Mulai Bisnis Baru

Simak Kelebihan PT Dibanding CV sebelum Mulai Bisnis Baru





Ingin mendaftarkan bisnis Anda sebagai badan usaha? Kenali dulu kelebihan PT dibanding CV sebelum Anda mendaftarkannya. Pasalnya banyak pebisnis yang takut mendirikan PT karena modal yang besar dibandingkan CV. Padahal masih banyak keuntungan yang ditawarkan oleh PT.

Bukan hanya modal, beda PT dan CV adalah dari segi status kepemilikan, bentuk perusahaan, prosedur pengurusan dan masih banyak lagi. Beberapa faktor di antaranya lebih unggul jika Anda mendirikan PT. Seperti apa keunggulannya bisa Anda simak dulu hingga akhir.

7 Kelebihan PT Dibanding CV yang Harus Pebisnis Ketahui

Memang benar bahwa modal yang dibutuhkan untuk membuat PT minimal adalah 50 juta rupiah. Sedangkan CV tidak ada modal minimum yang harus diperhatikan. Hanya saja besar kecilnya modal juga akan mempengaruhi laba yang bisa Anda dapatkan.

Jadi jangan serta merta hanya membandingkan PT dan CV dari segi modal. Masih banyak kelebihan PT dibanding CV yang patut Anda pertimbangkan seperti:

1. Ragam Bisnis yang Lebih Luas

Sesuai dengan Undang-Undang di Indonesia, tidak semua bidang usaha bisa dibentuk menjadi badan usaha berupa CV. Anda yang memiliki usaha tidak tercantum dalam CV maka harus memilih untuk mendirikan PT.

Misalnya saja untuk usaha pertambangan, pertanian, jasa angkutan darat, perusahaan pers hingga radio harus menjadi PT. Berbeda dengan CV yang terbatas hanya pada bisnis F&B, furnitur, alat medis, bahan bangunan, kerajinan tangan, farmasi dan sejenisnya.

2. Keamanan Aset Pribadi

Perbedaan CV dan PT yang paling mencolok adalah jika memiliki PT maka aset atau harta pribadi Anda akan dipisahkan dari harta perusahaan. Jadi para pemilik saham yang notabene pemilik PT memiliki aset yang lebih terlindungi.

Apabila terjadi kerugian pada bisnis maka harta pribadi tidak ikut tersita. Jika Anda memilih CV maka aset pribadi akan menjadi milik perusahaan juga.

3. Meningkatkan Kredibilitas Bisnis

Dibandingkan CV, kredibilitas bisnis dalam bentuk PT jadi lebih tinggi. Hal ini menguntungkan bagi Anda yang ingin mendapatkan investasi dari bank atau investor swasta. Anda bisa lebih mudah pula untuk menjalin mitra bisnis dan membuat usaha menjadi lebih besar.

4. Bisa Membentuk PT Perorangan

Tidak harus dua orang, Anda bisa juga mendirikan PT Perorangan jika memang harus mendirikan bisnis sendiri. Biasanya jika Anda memiliki usaha termasuk Usaha Mikro dan Kecil maka PT Perorangan menjadi alternatif dibandingkan CV.

5. Mudah untuk Mengalihkan Kepemilikan Saham

Kelebihan PT dibanding CV yang patut digarisbawahi adalah Anda lebih mudah mengalihkan kepemilikan saham. Mungkin saat ini Anda menjadi salah satu pemegang saham terbesar, namun jika suatu saat ingin menjualnya maka tinggal dialihkannya kepada pihak lain. Pemindahannya pun tidak mempengaruhi kinerja bisnis.

6. Operasional Berlangsung Lama

Tidak ada jangka waktu operasional PT sejak pertama kali didaftarkan. Operasionalnya akan terus berlanjut meskipun perusahaan sudah dipindahtangankan. Termasuk juga gantinya pemegang saham. Hal ini membuat visi misi perusahaan akan tetap berjalan meskipun terjadi konflik internal.

7. Proses Pembuatan yang Mudah

Tidak sulit, cara membuat PT termasuk mudah meskipun membutuhkan waktu yang sedikit lebih lama dibandingkan CV. Anda hanya perlu NPWP, KTP pendiri, modal usaha, dan beberapa dokumen mengenai pendirian bisnis lainnya. Anda pun bisa mengandalkan jasa pendirian PT atau mendaftarkannya sendiri.

Memperhatikan kelebihan PT dibanding CV ini maka tidak ada alasan untuk menghindari memilih PT. Sebaiknya Anda luangkan waktu kembali untuk meninjau manakah badan usaha yang cocok dengan kondisi bisnis Anda.

Sumber: 
https://smartlegal.id/badan-usaha/pendirian-pt/2023/02/24/bisnis-baru-mulai-mending-mana-pt-atau-cv/#:~:text=Kelebihan%20dari%20pendaftaran%20PT%20adalah,karena%20pendaftarannya%20relatif%20lebih%20mudah.

https://libera.id/blogs/pt-lebih-baik-dibanding-cv/
https://prolegal.id/10-alasan-mengapa-anda-harus-memilih-pt-dibandingkan-cv/
https://legalitas.org/tulisan/inilah-keuntungan-mendirikan-pt


11 Comments

  1. Bisa jadi modal mendirikan PT memang lebih besar dari CV, makanya bagi UMKM pemula mampunya bikin CV dulu, dan ketika memang berhasil mungkin akan berkembang dan memilih membuat PT.

    ReplyDelete
  2. Wah.. wawasan baru nih buatku yg awam ttg bisnis ini. Terima kasih sharing infonya ya..jadi nambah wawasan tentang hal ini nih ..

    ReplyDelete
  3. pelajaran waktu SMA dulu, jadi refresh lagi. Tapi masih bingung dengan kalimat "Kalau CV, aset pribadi dianggap sebagai aset perusahaan". Butuh penjelasan lebih lanjut.

    ReplyDelete
  4. PT mempunyai banyak kelebihan daripada CV tetapi butuh modal yang harus disetor awal, dibuktikan dalam pembuatan akta pendirian.

    ReplyDelete
  5. Baru tahu kalau PT lebih banyak manfaatnya ketimbang CV aku kira sama aja. Tapi mungkin perlu ngeluarin biaya lebih ya kalau buay legalitas PT. Dengan segala manfaat dan kelebihannya.

    ReplyDelete
  6. Sekarang jadi paham bedanya PT sama CV. Makasih banyak kak infonya bermanfaat sekali

    ReplyDelete
  7. Kalau punya dana lebih sebaiknya langsung ke PT ya buat jalankan bisnis. Namun tak masalah juga bila memulai dari CV karena pastinya tergantung dari bujet yang tersedia

    ReplyDelete
  8. Yappp aku juga setuju nihh kalau emang punya dana lebih, mending langsung ke PT aja dibandingkan CV. Bikin PT bukti kalau kita bener bener serius banget bikin bisnis, secara kepercayaan juga lebih besar

    ReplyDelete
  9. Sekarang teman-teman saya yang pengusaha small business sudah mendaftarnya usahanya dengan PT Perseorangan. Memang lebih baik langsung PT daripada CV.

    ReplyDelete
  10. aku pikir CV saja sudah cukup, ada beberapa usaha kecil kenalanku yang mendirikan CV. dapet wawasan baru dari tulisan ini :D

    ReplyDelete
  11. Wah ini pertanyaan yang dikepoin semenjak smp belajar pelajaran IPS. Kenapa pilih CV? Kenapa pilih PT? Akhirnya bisa terjawab juga, basis pemilihan kenapa lebih memilih CV atau PT

    ReplyDelete
Previous Post Next Post